harga hewan kurban sekarang,tebar qurban,harga hewan kurban
naik,harga jual hewan qurban murah,harga hewan qurban terbaru,program tebar
qurban,harga harga hewan qurban,iklan jual hewan qurban,jual hewan qurban
kaskus,agen kambing qurban
Bahasan lebih lanjut tentang kurban..
Di artikel sekarang saya akan lebih rinci menjelaskan tentang syarat-syarat hewan qurban
percumakan kalau kita sudah melaksanakan ibadah qurban namun ternyata hewan yang kita kurbankan belum memenuhi syarat untuk di qurban kan
nah maka dari itu saya akan membahas nya lebih lanjut.
Syarat-syarat berkurban ada enam hal yaitu :
1. Harus dari golongan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya.
2. Hewan tersebut mencapai usia tertentu yang telah disyari’atkan, yaitu; jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari hewan lainnya.
tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah (di bawah satu tahun).
Tsaniy dari unta : yang berumur 5 tahun
Tsaniy dari sapi : yang berumur 2 tahun
Tsaniy dari kambing : yang berumur 1 tahun
Sedangkan jadza’ah : yang berumur setengah tahun.
Maka tidak sah kurban seseorang jika usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi dan kambing. dan usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
3. Hewan kurban harus selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:
> Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
> Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
> Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
> Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees.
Cacat yang menghalangi sahnya hewan kurban, dan dikiaskan kepada keempat cacat yang serupa atau lebih parah, misalnya:
> Buta kedua matanya
> Yang rakus ketika makan, dan di luar kewajaran, sampai kembali normal
> Yang sedang beranak, dan susah keluarnya, sampai normal kembali
> Yang terkena cekik, atau jatuh, sampai kondisinya normal kembali
> Yang terkena wabah, dan tidak bisa berjalan
> Terpotong salah satu tangan atau kakinya
4. Hewan kurban harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapatkan izin untuk berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan hewan yang bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, jika sudah menjadi kebiasaan setempat, dan akan merasa sedih jika tidak berkurban.
5. Hewan tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan.
6. Agar disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat idul adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yang menyembelih sebelum shalat id atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah,
Nah sudah mulai paham kan syarat-syarat yang harus di perhatikan ketika ingin berkurban, udah ga bingung lagi kan cari hewan kurban yang sah. Tapi kalau mau cari mudah nya mending kurban di lembaga SINERGI FOUNDATION aja deh. Berkurban dengan nilai plus di GREEN KURBAN jadi ga usah ribet, ga usah bingung, ga usah pusing nyari hewan kurban yang sesuai syari'at.
Mari berkurban mari menghijaukan bumi..
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865


Komentar
Posting Komentar